JAKARTA -- Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan larangan mengenai kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api. Aturan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun pihak swasta di kawasan kota metropolitan Jakarta.
"Jika ada imbauan yang tidak diindahkan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel). Namun yang jelas, jika ada (yang menggunakan kembang api) kami akan memberi peringatan untuk menghentikannya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Selasa (23/12/2025).
Ia menyatakan jajarannya akan melakukan pengawasan di setiap daerah agar larangan yang dikeluarkan Gubernur Pramono dapat diterapkan. "Kami nanti akan memantau di setiap wilayah, apakah peraturan tersebut dilaksanakan atau tidak," kata Satriadi.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 akan diadakan secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan ini diambil sebagai wujud empati terhadap bencana yang menimpa beberapa daerah, khususnya di Sumatera.
Larangan ini berlaku bagi seluruh kegiatan resmi dan memiliki izin, misalnya di hotel, pusat perbelanjaan, serta tempat lainnya. Namun, untuk penggunaan kembang api secara pribadi oleh masyarakat, Pemprov DKI tidak akan melakukan penertiban. Meski begitu, Pramono mengajak warga Jakarta agar mengendalikan diri untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah yang terkena bencana.

Posting Komentar