JAKARTA - Tim Konsultan HukumHaji Halimdari Kantor Hukum JM & Partners, diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan rasa prihatin yang mendalam mengenai kondisi kesehatan kliennya, Haji Halim, yang semakin memburuk selama proses persidangan.
Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025) akan membahas jawaban dari JPU Kejari Muba terhadap eksepsi Haji Halim yang diajukan pekan lalu. Namun, sidang hari ini harus ditunda karena kondisi kesehatan Haji Halim memburuk dan ia harus segera dibawa ke ICCU RSUD Siti Fatimah.
Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim semakin memburuk dan harus dirawat di rumah sakitICCUSejak pagi hari tadi. Oleh karenanya, kami mengajukan permohonan penundaan persidangan, dan majelis hakim memutuskan bahwa persidangan ditunda hingga 13 Januari 2026 mendatang," ujar Fadhil Indrapraja bersama dengan pengacara lainnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, menurut Fadhil, ia juga meminta agar larangan bepergian ke luar negeri terhadap kliennya dicabut agar dapat memaksimalkan pengobatannya di Singapura."Kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan sepenuhnya bergantung pada alat bantu medis, klien kami membutuhkan tabung oksigen sepanjang hari dengan aliran 5 liter per menit. Tadi malam tingkat oksigennya turun tajam, sehingga pagi ini harus dipindahkan ke ruang ICCU. Dalam keadaan seperti ini, sangat tidak mungkin untuk menghadiri persidangan yang memerlukan fokus penuh," katanya.
Fadhil menambahkan bahwa Haji Halim mengalami komplikasi penyakit serius, mulai dari gangguan pernapasan kronis, jantung (telah dipasang 4-6 ring), hingga gangguan pada hati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari RSUD Siti Fatimah serta dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, klien kami memiliki kemungkinan besar mengalami serangan jantung mendadak atau penurunan kadar oksigen yang berbahaya.
"Klien kami sangat menghormati hukum dan selalu bersikap kooperatif, bahkan saat dalam kondisi sakit. Namun, ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Jaksa melakukan penahanan mendadak, padahal klien kami membutuhkan pergi ke Singapura untuk pemeriksaan dan penyesuaian resep obat terbaru. Tanpa hal itu, pengobatan di dalam negeri tidak akan efektif," tegas Fadhil. "Klien kami selalu taat pada hukum dan bersikap kooperatif meski sedang sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan. Jaksa melakukan penahanan tiba-tiba, padahal klien kami memerlukan pergi ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian obat terbaru. Tanpa itu, pengobatan di dalam negeri tidak akan optimal," ujar Fadhil. "Klien kami menjunjung tinggi hukum dan selalu bekerja sama, bahkan ketika sedang dalam kondisi sakit. Namun, ada sisi kemanusiaan yang tidak bisa dikesampingkan. Jaksa melakukan penahanan secara mendadak, padahal klien kami butuh ke Singapura untuk pemeriksaan dan penyesuaian resep obat terbaru. Tanpa langkah tersebut, pengobatan di dalam negeri tidak akan maksimal," kata Fadhil.Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menyampaikan bahwa persidangan hari ini mengagendakan jawaban JPU terhadap eksepsi Haji Halim.
Namun, karena pihak terkait telah masuk ke ruang ICU, sidang yang diadakan oleh Majelis Hakim ditunda.
"Terdakwa Haji Halim masuk ke ICCU, majelis hakim memutuskan penundaan sidang hingga 13 Januari 2026. Mengenai pembatasan perjalanan ke luar negeri, benar, ini permintaan JPU kepada Jaksa Agung untuk mencegah terdakwa keluar negeri. Intinya kami tidak ingin prosesnya berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga kasus ini segera selesai," ujar Abdul Harris.Diketahui, persidangan ini dipimpin oleh Fauzi Isra, dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.
"Saya akan menjalankan ibadah umrah dan itu adalah hak saya. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026," tutup Fauzi Isra saat memimpin sidang.

Posting Komentar