Jadi korban bisnis leasing, ini pengakuan mata elang



JAKARTA,
– Menjalani pekerjaan sebagai debt collectoratau yang dikenal dengan istilah mata elang (matel) bukan hal yang sederhana.

Pekerjaan ini dianggap penuh dengan bahaya, mulai dari perselisihan di lapangan hingga ancaman kekerasan saat mengambil tunggakan kredit kendaraan milik pelanggan.leasing.

Pertikaian sering terjadi saat mata elang menjalankan tugas penagihan. Terkadang, keadaan berakhir dengan perkelahian hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Bahaya ini menjadi bagian dari rutinitas para mata elang di lapangan.

Seperti yang dialami Alex (35, bukan nama asli), seorang pria dari Indonesia Timur yang telah bekerja sebagai mata elang selama 16 tahun. Ia mengatakan memilih pekerjaan ini karena sulit menemukan pekerjaan lain, meskipun telah berusaha keras untuk mencarinya.

"Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini tidak ada, akhirnya terpaksa kita harus di sini (sebagai mata elang)," kata Alex saat diwawancarai, Senin (22/12/2025).

Sertifikasi jadi syarat utama

Untuk menjadi mata elang, Alex menyatakan bahwa seseorang tidak bisa langsung turun ke lapangan. Ia perlu mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dalam proses sertifikasi tersebut, para kandidat mata elang harus mengikuti ujian online yang ketat guna menguji pemahaman mereka mengenai prosedur penagihan utang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Materi ujian meliputi prosedur penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berkomunikasi dengan sopan, menjelaskan tujuan penagihan, hingga mempertahankan sikap yang baik saat berhadapan dengan pelanggan.

Sertifikat profesi atau SPPI menjadi bekal utama agar mata elang bisa diterima oleh perusahaan penagih hutang yang memiliki status hukum dan bekerja sama dengan berbagai leasing.

Tanpa SPPI, perusahaan tersebut tidak mampu mengusulkan elang untuk bekerja secarafreelance di bawah naungan leasing.

Keberadaan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pihak leasing bahwa petugas mata elang yang bekerja akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), yaitu bersikap ramah, tidak arogan, dan tidak melakukan kekerasan.

Korban amukan massa

Berdasarkan hal tersebut, mata elang yang sah dan memiliki SPPI diharapkan bekerja dengan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan perselisihan saat melakukan penagihan.

Namun, menurut Alex, perselisihan di lapangan sering kali tidak disebabkan oleh debitur, melainkan pihak lain yang turut campur dan memicu kondisi tersebut.

"Tetapi, yang sering menimbulkan keributan tersebut, biasanya bukan karena kami berselisih dengan debitur, melainkan ada pihak lain yang ikut campur atau memicu nasabah tersebut," kata Alex.

Pelaku provokasi sering kali memicu ketegangan dan menarik perhatian massa.

Tidak jarang, mata elang justru menjadi sasaran amukan kerumunan karena dianggap ingin mengambil kendaraan milik debitur. Dalam situasi yang terdesak, sebagian mata elang merasa tidak memiliki pilihan lain.

"Sering kali kami dikelilingi dan tidak memiliki pilihan lain selain melawan, karena jika tidak melawan kami bisa dianggap pencuri atau dihancurkan," kata dia.

Alex menganggap, banyak pihak yang menggunakan nama mata elang untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan stigma negatif yang melekat pada mata elang resmi saat menjalankan tugas di lapangan.

Akibatnya, banyak warga yang langsung menyalahkan para petugas penagih utang ketika terjadi perdebatan di jalan.

Leasing lepas tangan

Ketika mata elang terlibat dalam pertikaian dengan debitur atau warga dan berujung pada pihak berwajib, mereka biasanya harus menanggung akibatnya sendiri.

Menurut Alex, pihak leasing terkadang enggan campur tangan ketika mata elang ditahan polisi karena keributan di lapangan.

"Kalau sejauh ini tergantung leasing-nya, beberapa leasing memang sangat jarang ikut turun. Biasanya, jika pihak leasing ikut turun terjadi komunikasi yang baik dan saling percaya atau sudah saling mengenal serta memiliki hubungan dekat dengan mata elangnya," ujar Alex.

Jika tidak memiliki hubungan dengan pihakleasing, mata elang sering kali tidak mendapatkan bantuan hukum.

Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan penagih utang masih dapat membela diri jika tindakan mata elang tidak terbukti sebagai tindak pidana, misalnya dengan memberikan jaminan agar pihak yang bersangkutan dilepaskan, meskipun peluangnya sangat kecil.

Tetapi, jika ada unsur pidana di sana, ya, berarti proses hukum. Karena pihakleasing dan Perusahaan telah memiliki SOP yang harus dijalankan tanpa melakukan kekerasan," ujar Alex.

Mata elang jadi korban

Ahli kriminologi Haniva Hasna menganggap, mata elang sering menjadi korban dari sistem bisnis pendanaan yang diterapkan perusahaan pembiayaan.

"Dari sudut pandang kriminologi, mereka (menjadi korban). Dalam batas tertentu, mereka juga korban dari sistem," kata Haniva.

Ia menjelaskan, mata elang bekerja dalam kondisi tekanan target, gaji yang relatif rendah, serta ancaman dari atasan. Dalam situasi seperti itu, kekerasan sering kali digunakan sebagai alat kerja.

Namun, Haniva menegaskan bahwa status sebagai korban sistem tidak menghilangkan tanggung jawab hukum.

"Tetapi yang perlu ditekankan adalah, menjadi korban sistem tidak menghilangkan tanggung jawab pidana," katanya.

Menurut Haniva, masalah utama dalam praktik mata elang tidak berada pada individu yang bekerja di lapangan, tetapi pada struktur perusahaan pembiayaan.

Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menargetkan para pelaku kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.

Meskipun demikian, hukuman terhadap perusahaan dianggap jauh lebih efektif dalam menghentikan praktik kekerasan.

"Sanksi struktural terhadap perusahaan lebih efektif. Pelaksana lapangan mudah diganti dan tidak memiliki kekuatan tawar," jelas Haniva.

Perusahaan leasing, katanya, memiliki kendali sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu menghentikan tindakan penagihan yang kasar.

Beberapa sanksi yang bisa diberikan antara lain pencabutan izin usaha, denda yang sangat besar, dan tindakan administratif yang berat.

"Peristiwa mata elang bukan hanya sekadar kejahatan di jalanan, tetapi mencerminkan kegagalan sistematis dalam pengawasan perusahaan. Jika yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus berlangsung," katanya.

Jika tindakan penagihan yang kasar terus-menerus dibiarkan, Haniva menganggap dampak sosial jangka panjangnya akan sangat berat.

Dampaknya mencakup penurunan kepercayaan terhadap hukum, pengangkapan kekerasan sebagai cara menyelesaikan perselisihan, serta meningkatnya risiko tindakan hukum sendiri dalam masyarakat.

"Masyarakat memahami bahwa, 'Yang kuat akan menang, yang lemah harus kalah'," kata Haniva.

Kondisi ini dianggap membahayakan sistem hukum dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk bertindak dengan serius, bukan hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan.

Perbaikan sistem dianggap penting dilakukan dengan menertibkan dan mengawasi perusahaan leasing secara ketat, melarang penggunaandebt collectortidak resmi, serta memberikan sanksi administratif yang berat hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemerintah diharapkan memastikan penagihan utang dilakukan melalui prosedur hukum yang sah agar tidak lagi menyebabkan kekerasan di tempat umum.

0/Post a Comment/Comments