SEMARANG, - Polrestabes Semarang menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan mematikan yang mengakibatkan kematian 16 penumpang.
Kejadian tersebut berlangsung di jalan tol Semarang-Batang KM 420+200 Simpang Susun Krapyak pada hari Senin (22/12/2025).
Tersangka diketahui memiliki inisial GIF atau Gilang, seorang warga Bukittinggi, Sumatera Barat, yang berusia 22 tahun.
Polisi menyatakan bahwa GF adalah seorang supir yang baru saja mengemudikan bus sebanyak dua kali. Selain itu, pada saat kejadian, diketahui kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi namunspeedometer tak berfungsi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi menyampaikan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Mereka telah menggelar perkara berdasarkan bukti yang memadai.
"Pada hari ini, pengemudi bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Tersangka dikenai Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan.
Sudah mengemudikan bus sebanyak dua kali
Berdasarkan pendapat Syahduddi, penentuan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, pendapat ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan surat keterangan medis korban yang memperkuat adanya unsur kelalaian dalam kejadian kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 Umum dan hasil tes urin menunjukkan negatif terhadap narkoba.
Syahduddi menyebutkan, sopir bekerja sekitar dua bulan dan baru mengemudikan bus tersebut sebanyak dua kali.
Sehingga pengemudi dianggap belum memahami kondisi jalan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pengemudi mengakui bahwa ia baru bekerja selama sekitar satu hingga dua bulan, hanya dua kali mengemudikan bus tersebut, dan belum memahami kondisi jalan di lokasi kejadian," katanya.
Ia juga dikenal sebagai pengemudi cadangan yang menggantikan pengemudi utama saat sedang beristirahat pada saat kejadian.
Bergerak Dengan Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Berfungsi Mengemudi Dengan Kelajuan Tinggi, Speedometer Tidak Bekerja Bergerak Cepat, Speedometer Tidak Bekerja Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Berfungsi Berpacu Kencang, Speedometer Tidak Bisa Digunakan Melaju Dengan Cepat, Speedometer Tidak Bekerja Berjalan Dengan Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Berfungsi Mengendarai Kendaraan Dengan Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Berfungsi Bergerak Dengan Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Bisa Berfungsi Mengemudi Dengan Kecepatan Tinggi, Speedometer Tidak Berfungsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi setelah bus melewati Gerbang Tol Kalikangkung dan melaju menuju Simpang Susun Krapyak dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Terdakwa mengakui tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karenaspeedometer tidak berfungsi.
"Pengemudi terkejut ketika memasuki jalur menurun dan belokan ke kiri. Ia berusaha mengurangi gigi dari enam ke lima tetapi tidak sempat, lalu menarik kemudi ke kiri. Kendaraan mulai goyah ke kanan hingga akhirnya terbalik dan menabrak dinding beton," katanya.
Akibat kejadian tersebut, 16 penumpang tewas dan 17 orang mengalami cedera.
Semua korban yang meninggal diketahui mengalami cedera parah pada bagian kepala sesuai dengan hasil otopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang.

Posting Komentar